Awas! Tolak Swab Tes Kini Bisa Didenda Rp5 Juta

- 19 Oktober 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi swab tes.
Ilustrasi swab tes. /Septian Danardi/



GALAMEDIA - Pemprov DKI Jakarta kini bisa menjerat pasien virus corona (Covid-19) yang berani kabur dari rumah sakit taua tak mau melakukan masa pemulihan.

DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 dalam rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta Senin 19 Oktober 2020.

Hukuman denda perilaku pasien tersebut bisa mencapai Rp 5 juta. Tidak hanya itu denda tersebut diputus di pengadilan.  Sehingga perkara itu tetap dihitung pidana walau kurungan 6 bulan penjara yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dihapus.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000," demikian bunyi pasal 32 Perda tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Hendak Pulang, Banyak Orang Kebakaran Jenggot

Sanksi ini tidak hanya dikenakan pada Pasien yang melarikan diri rumah sakit. Denda juga bakal dikenakan bagi mereka yang mengambil paksa jenazah pasien corona untuk dimakamkan sendiri tanpa adanya protokol kesehatan dengan denda minimal Rp5 juta dan maksimal 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000," demikian bunyi 31 ayat 1 Perda tersebut.

Denda dengan nominal Rp5 juta juga bakal dikenakan pada masyarakat yang tidak mau melakukan swab tes. Hal ini tertuang dalam pasal  29 Perda ini.

Baca Juga: Waspada!!! Mahfud MD Ingatkan Adanya Penyusup Hendak Cari Martir pada Aksi Demo Besok

Namun sampai saat ini, Pemprov DKI tidak menyediakan fasilitas tes swab gratis. Sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah.

Gubernur Anies Baswedan sempat keberatan dengan besaran biaya tes ini. Katanya terlampau mahal. Dia sempat menawar harga ke Pemerintah Pusat. Namun belakangan Pemda DKI mengumumkan untuk mengikuti harga dari Pusat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x