GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro menegaskan, aturan mengundurkan diri berlaku bagi pejabat atau anggota DPRD yang ingin mengikuti pilkada.
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," tutur Adie, Selasa, 3 September 2024.
KPU Jabar, tambah Adie, memberikan waktu selambat-lambatnya 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen," ungkapnya.
"Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," lanjut Adie.
Surat-surat tersebut, papar dia, harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024.
Baca Juga: Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia Serukan Dialog Antariman.