Masih Ada Kesempatan Daftar, Ini Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenag

- 5 September 2024, 00:04 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS Kemenag 2024.
Ilustrasi pendaftaran CPNS Kemenag 2024. /Freepik/yanalya

GALAMEDIANEWS - Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama sudah dibukan dan akan berakhir 14 September 2024 nanti. Untuk tahun ini ada 20.772 formasi yang tersedia
yang mana sebanyak 5.915 di antaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir laman kemenag, ada selain lulusan Ma'had Aly, Kemenag juga memberi akses bagi disabilitas, putra/putri Papua, dan
putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada juga formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude.

"Seleksi CPNS ini kita desain untuk Kemenag yang ramah disabilitas dan mendukung kemajuan IKN," ujarnya seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Misteri Terpecahkan: Orang Tua Yuno di Black Clover

Sementara Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani merinci, formasi yang disiapkan bagi lulusan Ma'had Aly yakni 3.714 adalah formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama
Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir, 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Qur'an, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Qur'an.

"Kita juga siapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan, serta 138 formasi bagi lulusan
terbaik atau Cumlaude," katanya.

Menurutnya, peserta yang berminat dapat mendaftar secara online dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunedi menambahkan, formasi Lulusan Terbaik, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan berpredikat “dengan
pujian”/cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

"Formasi ini diperuntukkan juga bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian terkait," ujar Wawan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub