Mahfud MD Tidak Larang Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Asalkan...

- 21 Oktober 2020, 11:34 WIB
Mahfud MD. (dok)
Mahfud MD. (dok) /

GALAMEDIA - Buntut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020 membuat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah bermunculan.

Dalam dua pekan terakhir, diberbagai daerah muncul berbagai aksi demo aksi penolakan UU Cipta kerja. Aksi demo ini dilakukan berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakannya seperti buruh, tokoh agama, pelajar, mahasiswa, dan lainnya.

Dikabarkan, gelombang aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja akan kembali digelar di beberapa wilayah tanah air, salah satunya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Islam, Bersepeda dengan Rambut Tergerai Gadis Iran Langsung Diburu Aparat

Namun aksi ini dikabarkan aksi damai, serta lepas dari seluruh tindakan anarkis.

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatatakan, aksi unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi.

"Unjuk rasa dan demonstrasi, dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," katanya dalam Siaran Pers yang diunggah pada akun YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin, 19 September 2020.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Al Khobir, Al Halim, dan Al Adhiim, Yuk Pahami dan Amalkan

Selain itu, ia mengatakan bahwa atas jaminan tersebut, pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa, dikatakannya bahwa yang terpenting adalah mengikuti aturan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x