Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Hukuman Bersih-bersih Halaman Kantor Kecamatan

- 21 Oktober 2020, 11:22 WIB
Pelanggar protokol kesehatan disanksi membersihkan halaman Kantor Kecamatan Jatinangor, Rabu 21 Oktober 2020. (Ade Hadeli/Galamedia)
Pelanggar protokol kesehatan disanksi membersihkan halaman Kantor Kecamatan Jatinangor, Rabu 21 Oktober 2020. (Ade Hadeli/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring operasi yustisi jajaran Polsek Jatinangor Polres Sumedang, dijatuhi hukumam membersihkan halaman Kantor Kecamatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Panit I Lantas Polsek Jatinangor, Ipda Jaenudin mengatakan, operasi yang dimpimpinnya itu melibatkan 8 anggota Polsek Jatinangor, 1 anggota Koramil 1005 CKR dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Pedagang Pasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19

Operasi tersebut merupakan penegakan disiplin supaya masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).

"Adapun sasaran dalam giat ops yustisi tersebut adalah masyarakat pengguna jalan. Baik itu pejalan kaki, pengendara sepeda motor roda maupun mobil yang melintas di lokasi operasi, yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan, sesuai peraturan Bupati Sumedang No 74 Tahun 2020," kata Jaenudin.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Islam, Bersepeda dengan Rambut Tergerai Gadis Iran Langsung Diburu Aparat

Pada kali ini sebanyak 7 orang pelanggar prokes diatuhi hukuman atau sanksi membersihkan halaman Kanto Kecamatan Jatinangor.

"Sebagaiman petunjuk pimpinan (Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto) operasi tersebut rutin dilaksanakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x