GALAMEDIANEWS - Koalisi Anti Korupsi Nusantara (KAKN) akan segera melakukan tindakan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan transaksi aneh di antara dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KAKN menduga ada sejumlah kejanggalan yang timbul dari transaksi pembayaran penggunaan lahan yang dikerjasamakan oleh kedua BUMN tersebut.
Koordinator KAKN, Agus Satria Mandala mengungkapkan, dugaan itu melibatkan dua BUMN, yakni PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dan Perum Perhutani.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), ujar Agus, diduga menggunakan kawasan hutan yang dikelola oleh BUMN Perum Perhutani seluas sekitar 421 Hektare di daerah Tuban, Jawa Timur sejak tahun 2012.
Untuk kebutuhan itu, SMGR sesuai laporan keuangan tahun 2022-2023, telah membayar kepada Perum Perhutani sebesar Rp 37 miliar yang telah dicantumkan di laporan keuangan audited di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
Akan tetapi, ungkap Agus, SMGR kemudian merevisi nilai pembayaran menjadi sekitar Rp 21,9 miliar. Revisi nilai pembayaran ini dicantumkan juga di website Bursa Efek Indonesia, idx.co.id.
"Dengan adanya kejanggalan atas nilai pembayaran SMGR ke Perum Perhutani itu, KAKN mengendus adanya indikasi kuat telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh oknum-oknum di Perum Perhutani, SMGR dan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan RI," tuding Agus.