PKS Pertimbangkan Lakukan Legislative Review UU Ciptaker

- 22 Oktober 2020, 08:20 WIB
Logo PKS: Tepat 1 tahun kinerja Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, PKS sindir dalam sebuah unggahan dengan judul 'satu tahun jokowi dalam angka'.
Logo PKS: Tepat 1 tahun kinerja Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, PKS sindir dalam sebuah unggahan dengan judul 'satu tahun jokowi dalam angka'. /@HumasPartaiKeadilanSejahtera/facebook.com


GALAMEDIA - Setelah ada Usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan Cik Hasan mengaku akan mempertimbangkan opsi legislative review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, hingga saat ini Fraksi Demokrat menolak substansi dan tahapan pengesahan UU Cipta Kerja, lantaran pembahasan yang tidak benar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 22 Oktober 2020 di Trans TV, Yuk Nonton Film Chappie dan Ghost Stories

"Kami menampung aspirasi," kata Marwan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Fraksi Partai Demokrat juga mendukung penuh pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas oleh Presiden Joko Widodo ini. Termasuk, dukungan kepada pihak yang mengajukan judicial review ke Makamah Konsitusi (MK).

"Kami selalu kritis untuk menyuarakan kepentingan rakyat," imbuhnya seperti dilansirkan rri.co.id.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi besar saat DPR RI membuka masa sidang dan mengakhiri masa reses untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Mereka menggelar aksi ini untuk meminta DPR RI mengajukan legislatif review atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Yuk Pahami dan Amalkan, Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Al Ghofur, Asy Syakuur, dan Al Ali

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI mau mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x