Ketua Umum Kadin Pastikan UU 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Tetap Berlaku

- 22 Oktober 2020, 17:13 WIB
 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. /ANTARA/Indra Arief/

GALAMEDIA - Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Rosan P. Roeslani menyatakan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja tetap berlaku meski saat ini telah disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ada pasal yang diambil UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jika tidak masuk di dalam Omnibus law, ada di UU No 13/2003. Jadi UU lama tetap berlaku," kata Rosan.

Baca Juga: Istana Sampaikan Pengumuman Penting, Kabar Buruk Bagi Penolak Omnibus Law

Ia menyampaikan hal itu dalam acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Jabar 2019-2024, di Trans Luxury Hotel, Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurutnya, ada pemahaman yang kurang tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak yang tidak paham jika UU sebelumnya tetap berlaku meski omnibus law telah disahkan. "Prespesi ini harus diluruskan," katanya.

Ia mencontohkan tentang aturan cuti haid dan hamil. Saat ini, informasi yang beredar di masyarakat dan pekerja terkait aturan itu tidak tepat. "Termasuk soal besaran pesangon untuk pekerja," jelas Rosan.

Baca Juga: Hanya Naikan Utang dan Penangkapan Aktivis Kritis, Setahun Pemerintahan Jokowi Ambyar

Dikatakan, sebelumnya pesangon yang diberikan untuk peserta adalah 32  kali gaji. Namun dalam omnibus law menjadi 25 kali gaji dengan 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 kali ditanggung pemerintah melalui BPJS.

"Tapi besaran pesangon di Indonesia tetap yang tertinggi di ASEAN. Malaysia dan Thailand misalnya 20 kali," paparnya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu, juga melibatkan pekerja. Bahkan pada Juli lalu, pembahasan dilakukan setiap hari selama tiga minggu. "Dibahas pasal per pasal, bab per bab," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x