Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan, KPK Ungkap Uang Suap yang Diterima dan Gratifikasi Lainnya

Tayang: 26 September 2024, 20:04 WIB
Penulis: Dicky Aditya
Editor: Tim Galamedia News
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan, KPK Ungkap Uang Suap yang Diterima dan Gratifikasi Lainnya.
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan, KPK Ungkap Uang Suap yang Diterima dan Gratifikasi Lainnya. /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, bersama tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, pada Kamis 26 September 2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam kasus Program Bandung Smart City. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Penahanan Resmi Diumumkan KPK

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung periode 2019-2024, diduga menerima suap senilai Rp1 miliar. Ketiga anggota DPRD yang juga ditahan—Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi—diduga menerima jumlah yang sama serta mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan dinas Kota Bandung.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Achmad Nugraha, Riantono Serta Ferry Cahyadi

"Keempat tersangka ini kami tahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024," kata Asep. Penahanan ini dianggap penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti lebih lanjut.

Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Proyek Bandung Smart City

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung dari 2020 hingga 2023. Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini. Sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12 D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka dapat dikenakan hukuman yang berat.

"Peran masing-masing tersangka dalam perkara ini sangat jelas," lanjut Asep. "Ema Sumarna, sebagai Sekda dan Ketua TAPD, menggunakan kewenangannya untuk mempermudah pengalokasian anggaran terkait proyek pengadaan. Sementara, anggota DPRD Kota Bandung juga turut menerima suap dan manfaat proyek di lingkungan dinas Kota Bandung."

Pengembangan Kasus dari OTT Wali Kota Bandung

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub