GALAMEDIA - Setelah penahanan terhadap Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, serta tiga anggota DPRD, yaitu Riantono Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Achmad Nugraha, dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak penting di pemerintahan Kota Bandung yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, pada 2023. Yana terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.
Setelah penetapan Yana sebagai tersangka, penyelidikan KPK menemukan keterlibatan beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Ema Sumarna dan anggota DPRD tersebut.
Dalam pengumumannya, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti baru yang mengarah pada keterlibatan lebih banyak pihak.
Salah satu faktor utama yang memicu pengembangan kasus ini adalah adanya dugaan suap yang melibatkan pejabat pemerintahan dalam pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Ema Sumarna, sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan untuk mempermudah proses anggaran dalam proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi, Pj Wali Kota Bandung: Ini Jadi Pelajaran Berharga
Menurut Asep, kasus ini kemungkinan masih akan berkembang lebih jauh. Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat lainnya, baik dari jajaran pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek.