GALAMEDIA - Setelah penahanan terhadap Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, serta tiga anggota DPRD, yaitu Riantono Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Achmad Nugraha, dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak penting di pemerintahan Kota Bandung yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, pada 2023. Yana terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap pengadaan CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.
Setelah penetapan Yana sebagai tersangka, penyelidikan KPK menemukan keterlibatan beberapa pejabat penting lainnya, termasuk Ema Sumarna dan anggota DPRD tersebut.
Dalam pengumumannya, Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti baru yang mengarah pada keterlibatan lebih banyak pihak.
Salah satu faktor utama yang memicu pengembangan kasus ini adalah adanya dugaan suap yang melibatkan pejabat pemerintahan dalam pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.
Ema Sumarna, sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan untuk mempermudah proses anggaran dalam proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Tahan Ema Sumarna Terkait Kasus Korupsi, Pj Wali Kota Bandung: Ini Jadi Pelajaran Berharga
Menurut Asep, kasus ini kemungkinan masih akan berkembang lebih jauh. Dalam penyidikan lanjutan, KPK menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pejabat lainnya, baik dari jajaran pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek.
Meskipun KPK belum mengungkap nama-nama tersebut, spekulasi mengenai kemungkinan penambahan tersangka semakin kuat. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa banyak pihak yang mungkin terlibat dalam pencairan anggaran serta pelaksanaan proyek Bandung Smart City di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada tindak pidana suap dan gratifikasi, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bahwa dana hasil suap digunakan untuk membeli aset atau dialihkan ke dalam bentuk lain, KPK akan mengembangkan kasus ini ke ranah pencucian uang. Potensi penerapan TPPU menunjukkan bahwa skala penyalahgunaan dalam kasus ini mungkin lebih luas daripada yang diperkirakan sebelumnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menyoroti adanya kolaborasi antara pejabat di eksekutif dan legislatif dalam memanfaatkan proyek Bandung Smart City sebagai ladang korupsi. Pejabat DPRD yang ditahan, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, diduga tidak hanya menerima suap, tetapi juga memperoleh proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai imbalan.
Kolaborasi seperti ini menunjukkan adanya mekanisme korupsi yang terstruktur, di mana anggota dewan yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek justru terlibat dalam manipulasi anggaran.
Selain itu, kasus ini mencerminkan bagaimana program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti Bandung Smart City, malah menjadi sarana untuk memperkaya diri oleh beberapa oknum pejabat.
Program yang bertujuan meningkatkan konektivitas digital di Kota Bandung dengan pemasangan CCTV dan jaringan internet di berbagai titik strategis kini menjadi sorotan negatif akibat ulah segelintir pejabat yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Publik masih menunggu hasil akhir dari penyelidikan ini. KPK diperkirakan akan mengumumkan lebih banyak tersangka dalam waktu dekat, mengingat skala dugaan korupsi yang terjadi. Dengan bukti-bukti yang semakin kuat, kasus Bandung Smart City diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan wewenang yang mereka miliki.
Pemerintah Kota Bandung, terutama di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota A. Koswara, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Koswara menekankan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, serta berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***