Baleg DPR Ungkap Soal Pasal Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Setneg

- 22 Oktober 2020, 20:38 WIB
KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.*
KETUA Badan Legislasi DPR-RI, Supratman Andi Agtas.* /ANTARA/




GALAMEDIA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal pasal terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang sudah dipegang pemerintah.

Ia menyatakan, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Dia menerangkan, awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Bersiap Perangi China, Menlu AS Mike Pompeo Kunjungi Indonesia Sebelum ke India

Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.

"Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja," katanya.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Dikatakan, pasal tersebut seharusnya sudah dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.

Baca Juga: Memanas di Laut China Selatan, Indonesia Bakal Pertahankan Mati-matian Perairan Natuna

Terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional terkait Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Ciptaker, Supratman berkata ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkait kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

"Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali," ujar dia.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno memastikan bahwa isi naskah UU Ciptaker yang disiapkan Kemensetneg sebanyak 1.187 halaman sama dengan yang disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hanya Naikan Utang dan Penangkapan Aktivis Kritis, Setahun Pemerintahan Jokowi Ambyar

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," ujar Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis 22 Oktober.

Pratikno menjelaskan, setiap naskah RUU dilakukan penyesuaian format dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x