JPPI Tolak Kebikajan Kerja Paruh Waktu di Kampus

Tayang: 27 September 2024, 10:59 WIB
Editor: Tim Galamedia News
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) membawa poster bertuliskan protes terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT saat menggelar aksi di depan gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Kamis (26/9/2024). Hasil dari aksi tersebut pihak ITB mengeluarkan kontrak politik yang terdapat tiga point yaitu ITB berkewajiban memberi keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan, pekerjaan paruh waktu yang dilakukan mahasiswa bersifat sukarel
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) membawa poster bertuliskan protes terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT saat menggelar aksi di depan gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Kamis (26/9/2024). Hasil dari aksi tersebut pihak ITB mengeluarkan kontrak politik yang terdapat tiga point yaitu ITB berkewajiban memberi keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan, pekerjaan paruh waktu yang dilakukan mahasiswa bersifat sukarel /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

GALAMEDIANEWS - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menolak kebijakan tentang kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus, karena dinilai merupakan bentuk komersialisasi pendidikan tinggi.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji seperti dilansir Antara, Kamis(26/9), kewajiban yang termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di pasal 5 ayat 4 c dan d tersebut, kian memperjelas orientasi kampus yang memang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, ia menilai praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus.

Baca Juga: Universitas Al-Azhar Mesir Luncurkan Program Hibrid

JPPI Menolak Kebijakan Itu Dengan Tiga Alasan

Oleh karena itu, pihaknya menolak kebijakan itu karena tiga alasan. Pertama, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.

“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi lemah. Oleh karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid.

Baca Juga: Lahan Unpad Bakal Jadi Rumah Sakit Khusus Kanker

Pembiayaan Kampus Mestinya Dibebankan pada APBN

Kedua, kampus negeri seperti ITB, adalah perpanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.

Dengan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai Rp665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi Rp722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin di lakukan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub