Wisatawan Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW Bakal Jalani Swab Test Berulang-ulang

- 22 Oktober 2020, 22:16 WIB
Ilustrasi tes usap atau swab test.
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/


GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar warga melakukan tes swab PCR atau rapid test jika hendak berlibur saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020.

Hak itu jadi salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 440-5876-5J tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diterbitkan pada Rabu 21 Oktober 2020.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tulis Tito dalam salinan suratnya Kamis 22 Oktober 2020.

Mantan Kapolri itu juga meminta warga menaati protokol kesehatan. Ia juga meminta pengelola tempat wisata memastikan tak ada kerumunan dengan membatasi pengunjung maksimal 50 persen.

Setelah berlibur, warga juga diminta mengecek kembali kesehatan mereka serta menjalani kembali tes swab PCR.

Baca Juga: Relawan Jokowi Sebut Ada Menteri Tak Semangat Kerja: Lebih Baik Mundur Atau Segera Dicopot!

"Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau rapid test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah," ucap Tito.

Dalam surat itu, ia juga mengimbau warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pemda diminta mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam seluruh kegiatan masyarakat di masa libur panjang.

Sementara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota lebih fokus melakukan rapid test kepada warga yang berlibur saat libur panjang akhir Oktober.

Baca Juga: Libur Panjang Cuti Bersama Warga Jakarta Jangan ke Puncak dan Bandung

"Tentunya pemerintah akan mendorong [pemda] melakukan rapid test massal terutama di saat liburan panjang yang sebentar lagi akan kita hadapi sebagai antisipasi penularan klaster libur panjang. Kita ingin menghindari hal itu," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 22 Oktober 2020.

Terlepas dari itu, Wiku juga mengharapkan agar semua provinsi di Indonesia melakukan tracing dan testing secara masif. Hal itu menurutnya sebagai upaya preventif terbaik untuk mendeteksi dini Covid-19, sehingga mampu mencegah penularan yang lebih luas.

"Kewenangan rapid test masif merupakan kewenangan pemda yang didukung pemerintah pusat," imbuhnya.

Baca Juga: Baleg DPR Ungkap Soal Pasal Omnibus Law Cipta Kerja Dihapus Setneg

Wiku pun berpesan kepada masyarakat agar menghindari potensi kerumunan saat liburan panjang. Menurutnya, alangkah baiknya bila masyarakat tetap berada di rumah dan menikmati libur panjang bersama keluarga.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan agar masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan yang meliputi 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Sebab, berdasarkan kajian ilmiah kepatuhan terhadap protokol kesehatan efektif menurunkan risiko penularan sampai dengan 85 persen.

"Yang lebih penting adalah meskipun suasana libur bersama nanti, masyarakat tetap dianjurkan tidak keluar rumah dan berkerumun di tempat ramai apabila tidak ada perlu mendesak," kata dia.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Pemerintah telah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada Rabu dan Kamis. Artinya pada Jumat, 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan libur lebih lama.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x