GALAMEDIANEWS – Suporter Persib Bandung pengeroyok steward atau petugas keamanan lapangan diamankan Polresta Bandung berdasarkan rekaman CCTV. Keenam tersangka pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Mereka yang diamankan ada 6 orang dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kepada awak media disampaikan Kombes Pol Kusworo Wibowo bahwa penangkapan para supporter tersangka pelaku pengeroyokan steward usai pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Satdion Si Jalak Harupat. “Mereka kami amakan berdasarkan bukti-bukti, terutama rekaman CCTV yang sangat jelas, dan usai menjalani pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Persib Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kericuhan Suporter
Aksi pengeroyokan terhadap steward pada pertandingan Persib Bandung kontra Persija Jakarta Senin 23 September 2024 merupakan buntut dari diamankannya seorang suporter oleh steward saat Persib Bandung melawan Port FC Thailand pada Kamis 19 September 2024.
“Jadi keributan yang terjadi pada Senin 23 September 2024 merupakan buntut keributan pada Kamis 19 September 2024, akibat adanya seorang supporter yang diamankan ke ruang ganti oleh steward dan adanya dugaan pelcehan verbal petugas steward kepada supporter wanita,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Namun demikian menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut dari ke 6 tersangka pelaku pengeroyokan. “Kemungkinan dari keterangan ke senam tersangka akan berkembang dan dengan bukti-bukti lainnya jumlah tersangka akan bertambah,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Soal Kericuhan Suporter Persib, Erick Thohir Minta PT. LIB Bertanggung Jawab!
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa jajarannya akan besikap tegas terhadap perusuh penggangu ketertiban umum. Jajaran Polresta Bandung akan terus menangkap para oknum supporter lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward.
"Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera. Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum," pungkas Kombers Pol Kusworo Wibowo.