Polri tidak Mentolelir Setiap Aksi Menganggu Kantibmas

Tayang: 1 Oktober 2024, 14:01 WIB
Penulis: Heriyanto Retno
Editor: Tim Galamedia News
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  saat memberikan keterangan pers.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. /Foto : Humas Polri/

GALAMEDIANEWS – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksika untuk menindak segala bentuk premanisme. Polri telah langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terkait dengan penanganan kasus dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”

Baca Juga: Polri Siapkan Strategi Cegah Judi Online

Dikatakan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas sebagai respons atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,”tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut. Polri, lanjutnya, langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

Baca Juga: Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, Polri Akan Dalami Sosok Inisial T

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Disampaikan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri  mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” imbuh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Sebut Inisial T, Benny Rhamdani Hari Ini Dijadwalkan di Panggil Bareskrim Polri

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” pungkas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Insiden dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan terjadi pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi  dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden tersebut. Setelah proses penyelidikan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.***

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub