GALAMEDIANEWS - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan, menjadi harapan bagi kaum marginal untuk mendapat kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bandung.
Yayasan Rumah Masyarakat Inklusi Indonesia (RUMII) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 30 September 2024.
Acara sosialisasi ini menghadirkan berbagai instansi seperti Sekretariat Daerah, Anggota DPRD, Bapperida, dan instansi terkait lainnya, juga OPDis (Organisasi Penyandang Disabilitas) dari berbagai ragam disabilitas.
Perwakilan Organisasi Perempuan, PDAM, Perwakilan Camat dan Kepala Desa juga turut hadir termasuk perwakilan pihak swasta. Diharapkan keragaman peserta dapat menjadi ajang berbagi pengalaman terkait hak dan perlindungan penyandang disabilitas.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Program GESIT dari Yayasan RUMII, Dindin Syarifudin, mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua elemen masyarakat memahami peran mereka dalam mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas.
"Dengan adanya Perda ini, kami berharap akan tercipta kesetaraan dan kesempatan yang lebih baik bagi semua," kata Dindin dalam keterangannya.
Sementara itu, Cucu Saidah, yang menjadi narasumber perwakilan disabilitas Bandung Independent Living Center (BiLiC) menyampaikan bahwa pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sejalan dengan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), yang ingin memastikan tidak ada satupun kelompok yang tertinggal (no one left behind) dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Odang dan Lucky, Bobotoh Disabilitas Terharu Menyaksikan Persib Secara Langsung ke Stadion
“Untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar inklusif, penting melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan guna menghapus hambatan dan mewujudkan hak-hak mereka secara penuh dan setara (Equality),” sambungnya.