GALAMEDIA - Bagi masyarakat Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polresta Bandung akan hadir di dua lokasi pada Rabu, 2 Oktober 2024. Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk hari ini:
- Mobile SIMling Si Harupat: Auto 2000 Rancaekek.
- Mobile SIMling Harupat: Kantor Kecamatan Ciparay.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- SIM yang telah melebihi masa berlakunya harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Jam Operasional Layanan SIM Keliling:
- Senin - Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.
- Jumat - Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: NAH Ini, Pemilik SIM Akan Miliki TAR Bila Melanggar 12 Kali SIM di Cabut
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000
Informasi dan Kontak Layanan SIM Keliling:
- Mobile SIMling Si Harupat: 0812 2279 2500
- Mobile SIMling Harupat: 0811 2181 1343
Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung untuk Rabu, 2 Oktober 2024. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap.
Disclaimer: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak berwenang.