GALAMEDIANEWS – Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk keduakalinya. Puan Maharani terpilih sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyelenggarakan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 masa keanggotaan DPR RI 2024-2025. Rapay Paripurna diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 secara aklamasi terpilih kembali Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI untuk masa jabatan 2024-2029. Pemilihan pemilik nama lengkap Dr. Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi, S.Sos, berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pemilihan dilakukan lewat aturan dan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR RI berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR RI.“Setiap pemilu selesai dilaksanakan dan rakyat telah memilih wakil-wakilnya, maka selalu disertai dengan harapan rakyat bahwa ke depan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kita, anggota DPR RI, dapat digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat yang semakin sejahtera,”kata Puan Maharani dalam pidatonya usai dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Disampaikan Puan Maharani, bahwa amanah yang dirinya peroleh ini merupakan tugas dan tanggung jawab untuk dapat menjalankan amanat rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Sebab itu, saya akan berusaha menyelesaikan sejumlah tantangan untuk membangun Indonesia seperti isu struktural kualitas sumber daya manusia, kedaulatan pangan, energi, industri nasional, UMKM, ketimpangan sosial, dan kemiskinan,” tegas Puan Maharani.
Dikatakan Puan Maharani, Indonesia juga akan menghadapi ketidakpastian gejolak ekonomi global dan geopolitik global, hingga perekonomian nasional yang masih dalam pemulihan. DPR RI melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya, imbuhnya, harus melakukan intervensi melalui kebijakan negara terkait politik hukum, politik anggaran dan politik pembangunan.
“DPR pun memiliki tugas dalam hal fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan UU. Tugas ini akan diarahkan demi menjamin peningkatan kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam menangani berbagai urusan rakyat,” kata Puan Maharani.