Kemendikbudristek Akan Dipecah Jadi Tiga Kementerian

Tayang: 2 Oktober 2024, 12:50 WIB
Editor: Tim Galamedia News
Anggota DPR RI Syaiful Huda (kiri) pada saat kegiatan Diskusi Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/09/2024). ANTARA/Chairul Rohman
Anggota DPR RI Syaiful Huda (kiri) pada saat kegiatan Diskusi Mencari Format Pencegahan Kasus Perundungan di Lembaga pendidikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/09/2024). ANTARA/Chairul Rohman /

GALAMEDIANEWS - Ada kemungkinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan dipecah menjadi tiga kementerian di era Pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. "Setahu saya, memang ada rencana akan dipecah. Ada opsi jadi dua, ada opsi jadi tiga," kata Huda.

Ia menyampaikan tiga kementerian tersebut, adalah terkait dengan bidang pendidikan dasar, pendidikan tinggi, dan riset serta kebudayaan. "Tadinya opsi tiga itu ada dikdas (pendidikan dasar), dikti (pendidikan tinggi) dan riset dan kebudayaan, tapi sampai hari ini kita tunggu," kata dia.

Baca Juga: Universitas Al-Azhar Mesir Luncurkan Program Hibrid

Jumlah Nomenklatur Kementerian pada Pemerintahan Mendatang di Atas 40

Lebih lanjut, Huda menilai pihak-pihak di Kemendikbudristek relatif siap dengan kemungkinan pemecahan kementerian tersebut menjadi tiga kementerian baru. Dengan demikian, kata dia, hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja Kemendikbudristek.

"Menurut saya, teman-teman di Kemendikbudristek relatif siap apakah akan dipecah jadi tiga atau dua gitu karena punya pengalaman dipecah dan punya pengalaman disatukan. Jadi relatif tidak akan mengganggu, tapi jangan-jangan lebih produktif karena lebih fokus,” kata mantan Ketua Komisi X DPR RI itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman telah mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berjumlah di atas 40. "Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul.

Baca Juga: Lahan Unpad Bakal Jadi Rumah Sakit Khusus Kanker

Penentuan Nomenklatur Kementerian Merupakan Hak Presiden Terpilih

Sebab, kata dia, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang.

Untuk itu, dia menyebut penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucapnya.

Dia pun membenarkan bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI. "Kalau sekarang ada 11 (komisi), ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujarnya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub