Bakal Ada Tersangka di Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Segera Umumkan ke Publik

- 23 Oktober 2020, 13:47 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

GALAMEDIA - Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Setelah gelar perkara, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah gelar perkara (pagi ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2020.

Brigjen Sambo mengatakan, gelar perkara dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.

Baca Juga: Yulia Tewas Dibunuh dan Ditemukan di Dalam Mobil yang Terbakar, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ia menyatakan, hasil gelar perkara akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memakan waktu dua bulan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Dilansir Antara, api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain.

Baca Juga: Ini 11 Kandidat Vaksin Corona yang Masuk Uji Fase 3, Berikut Tahapan Fase Uji Coba Vaksinnya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x