GALAMEDIANEWS - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu, 2 Oktober 2024, setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan).
Ajay keluar dari Lapas Sukamiskin dengan didampingi kuasa hukum serta simpatisannya. Ia merasa bersyukur karena sudah keluar. Bagi Ajay, penahanan ini merupakan pengalaman yang penting dalam hidupnya.
Baca Juga: Asep Romy Romaya Dilantik jadi Anggota DPR RI, Ucapan Selamat Berdatangan
"Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren. Ini adalah pengalaman berharga buat saya," ujar Ajay, di Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
"Mudah-mudahan ini adalah yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," tambahnya.
Ajay mengatakan, pada kasus ini dirinya merasa tidak mengetahui apapun, namun proses hukum tetap dijalaninya hingga kini resmi bebas melalui PB.
"Memang dari awal kasus pertama, ya jujur saya nggak ngerti apa-apa juga, tapi ya sudahlah itu sudah saya jalani, biarkan ada yang lebih tahu dari kita, Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi apapun namanya ini adalah pelajaran buat kita," ungkap Ajay.
Baca Juga: Terobosan Baru! Bayar Parkir On The Street di Kota Bandung Bisa Via QRIS
Selama menjadi Wali Kota Cimahi, Ajay merasa tidak pernah memainkan uang negara. Nasi sudah menjadi bubur, ia kini sudah bebas dan akan berbaur kembali bersama masyarakat.
"Langkah ke depan, saya dulunya sebelum jadi wali kota saya pengusaha, saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan," tegasnya.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo membenarkan, terpidana kasus perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi ini menjalani PB dengan bimbingan Bapas dan Kejari Kota Bandung.
"Beliau (Ajay) PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar kalau dari Lapas sekitar 09:30 WIB," katanya.
Baca Juga: Gunakan Bahan Baku Lokal, Uji Coba Makan Siang Bergizi Hari di Sumedang Sudah Masuki Hari ke 20
Sebelum mendapatkan hak PB, Ajay diketahui sudah mengikuti program asimilasi terlebih dahulu. Wachid mengatakan, selanjutnya dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," kata Wachid.***