Kemenhub Batasi Operasional Mobil Barang pada Libur Panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

- 23 Oktober 2020, 16:17 WIB
Truk angkutan barang
Truk angkutan barang /kabar priangan/

GALAMEDIA - Mobil barang akan dikenakan pembatasan operasional saat saat libur panjang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28-30 Oktober 2020, mengingat pada saat itu diprediksi akan terjadi kenaikan arus kendaraan sebesar 10-21 persen.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual terkait persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020 di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Baca Juga: Dibalik Lagu CUEK, Ternyata Rizky Febian Menyindir Mantan

Budi Setiyadi mengatakan pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis. Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," katanya.

Baca Juga: Jangan Percaya 12 Hoax Seputar Corona Virus Ini, Berikut Mitos dan Faktanya yang Harus Anda Ketahui

Dikatakannya, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan COVID-19, tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

"Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol. Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," kata Budi Setiyadi

Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Dikira Hanya Mitos Mitologi Kuno, Ini Bukti Makhluk Berhala Ular Berkepala Dua Ada di Dunia Nyata

Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.

"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x