Gara-gara Rokok, Delapan Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 23 Oktober 2020, 19:45 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

GALAMEDIA - Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, para tersangka merupakan tukang bangunan. Pihaknya memastikan, para tersangka tak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," terang Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Kang DS Turunkan Backhoe untuk Mengeruk Sungai Cikeruh

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.

Brigjen Sambo mengungkapkan, api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon.

Pada saat kejadian, kondisi gedung juga hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Penyesalan Sejumlah Pabrik Usai Hengkang dari Jawa Barat

"Yang mempercepat terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon," ungkap dia dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x