GALAMEDIA - Nama 'Bromo KW' di kawasan Gunung Guntur Garut, belakangan ini cukup viral usai pedangdut Rizky-Ridho mengunggah foto dan video di akun instagramnya saat tengah menggeber motor trail di lokasi tersebut.
Bahkan selain Rizky-Ridho, dalam foto dan video yang diketahui diunggah pada 18 Oktober 2020 tersebut, nampak juga calon Wakil Bupati Bandung, Atep Rizal.
Namun tidak sedikit warganet yang mencibir foto dan video yang diunggah oleh pedangdut jebolan D'Academy itu. Pasalnya mereka bermain motor trail di kawasan konservasi.
Baca Juga: Libur Panjang, Pemkot Bandung Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Kepala Seksi (Kasi) KSDA Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya nama Bromo KW di kawasan Gunung Guntur itu. Namun jika melihat titik kordinatnya, terang Dodi, kawasan itu masuk ke cagar alam Kamojang.
Dodi pun menegaskan, jika mau masuk atau melakukan aktivitas di cagar alam tentunya harus ada izin. Selain itu, tidak diperbolehkan merubah apalagi sampai merusak kawasan di lahan konservasi tersebut.
"Kalau melihat lokasi dan titik koordinatnya, iya kemungkinan itu di cagar alam Kamojang," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Gara-gara Rokok, Delapan Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Menurut Dodi, jika merujuk UU nomor 5 tahun 1990, ada sanksi dan denda jika melakukan perusakan di kawasan konservasi. Ia menyebut, dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam".