GALAMEDIA - Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur ditangkap oleh anggota dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari di rumahnya.
Penangkapan terhadap Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaster Pesantren di Garut Terus Membengkak
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan adanya penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur.
"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," ujar Slamet saat dikonfirmasi.
Meski begitu, polisi belum memaparkan secara rinci konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur tersebut.
Baca Juga: Demokrasi di Indonesia Sudah Kriminal, Rizal Ramli: Hanya Mengabdi untuk Bandar
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ucapan yang dianggal menghina dikatakan Gus Nur saat dialog di salah satu kanal YouTube.
Laporan dilayangkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Kebakaran Besar Terjadi di Kelapa Gading, Seorang Warga Meninggal Dunia