Jadi merujuk undang-undang tersebut, meski vonis hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi Capres atau Cawapres selama pernah diancam hukumannya lima tahun penjara.***
Jadi merujuk undang-undang tersebut, meski vonis hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi Capres atau Cawapres selama pernah diancam hukumannya lima tahun penjara.***
Editor: Lucky M. Lukman
Sumber: Warta Ekonomi