Gus Nur Ditahan, Ferdinand Hutahaean Jadi 'Kompor' Minta Refly Harun Turut Diciduk

- 25 Oktober 2020, 07:00 WIB
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.*
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

GALAMEDIA - Aparat kepolisian dengan cepat menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang terkait kasus penghinaan atas Nahdatul Ulama (NU).

Diketahui, Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Langkah kepolisian tersebut mendapatkan apresiasi dari eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean.

“Terima kasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah,” ungkap Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Nanti Sore Takaaki Nakagami Start Paling Depan di MotoGP Teruel 2020

Tak sampai di situ, mantan kader partai Demokrat itu juga meminta polisi memproses Refly Harun. Sebab, Gus Nur juga diduga menghina NU di akun YouTube milik pakar hukum perdata tersebut.

“Saya berharap POLRI juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur. @DivHumas_Polri ,” sebutnya.

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi, Sabtu (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Heboh Jajaki Eurofighter, Ternyata Prabowo Belanja Alutsista dari Negara Turki

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Baca Juga: Demi Sang Ibu, Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun dari UFC

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x