PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Riza: Sanksi Tetap Berlaku

- 25 Oktober 2020, 18:29 WIB
Aktifitas satpol PP DKI Jakarta yang sedang beroperasi memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan
Aktifitas satpol PP DKI Jakarta yang sedang beroperasi memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan /Twitter/@satpolpp_jakpus


 
GALAMEDIA - Sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi tetap berlaku. Jika ada warga yang melanggar PSBB Transisi maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di akun Instagramnya, Minggu, 25 Oktober 2020.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini  sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel: Siapakah yang Akan Naik Podium?

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Riza seperti dilansirkan rri.co.id mengimbau, warga untuk menunda mudik atau piknik. Ia mengingatkan, warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T (tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan)) untuk menangani virus Covid-19.

"Dengan begitu mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," tegasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x