Dapat Radiogram dari Gubenur Jabar, HM Yusuf Remi Jalankan Roda Pemerintahan Walau Masih Bingung

- 26 Oktober 2020, 11:57 WIB
/

GALAMEDIA - Wakil Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf didampingi Sekda Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan dan sejumlah pejabat pemkot lainnya memberikan pernyataan resmi terkait roda pemerintahan Kota Tasik pasca ditahannya walikota Tasikmalaya oleh KPK, di ruang lobi Balai Kota Tasikmalaya, Senin 26 Oktober 2020.

Pihak Pemerintah Kota mendapatkan radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan roda pemerintahan pasca ditahannya Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh KPK sejak Jumat (23/10/2020) petang.

Dalam pernyataan resmi tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya mengambil alih tugas dan jewenangan Wali Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 170 Rumah di Desa Cinunuk dan Cibiru Wetan yang Rusak Akan Diberi Rp 250 Ribu/Rumah

Saat berlangsungnya penyampaian tersebut, suasana haru dan sedih menyelimuti hampir suluruh pegawai Pemkot Tasikmalaya. Mereka merasakan kesedihan dan tidak menyangka Pimpinanya itu akan ditahan KPK mendadak dalam pemeriksaan lanjutan setelah satu tahun lebih sejak ditetapkan tersangka dalam kasus suap.

Terlebih dalam situasi pandemi Covid 19 para pimpinan perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya dan lebih bersungguh-sungguh. Saat ini program pembangunan sedang berjalan menjelang akhir tahun anggaran harus terus dilaksanakan. Sehingga roda Pemerintahan tidak terhenti karena ketidakadaan Wali Kota.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya menyebutkan, pihaknya mendapatkan radiogram dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan surat tersebut tentang adanya penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), maka pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya langsung dilaksanakan oleh Wakil Walikota Tasikmalaya.

Baca Juga: Luka Parah, Macan tutul yang Ditemukan di Ciwidey Akhirnya Mati

Dalam radiogram yang dikirimkan pihak Pemprov pada Jumat (23/10/2020) sore pasca penahanan tersebut, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x