Suap Mantan Kalapas Sukamiskin, Rahadian Akhirnya Dimasukan ke Lapas Sukamiskin

- 26 Oktober 2020, 14:24 WIB
Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin /dok



GALAMEDIA - Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar akhirnya dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Rahadian merupakan terpidana pemberi suap mantan Kalapas Sukimiskin Wahid Husein.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020 mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Jumat 23 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.

Baca Juga: Mengerikan! Eks Kepala Intelijen Jerman Ungkap Negara China Nyaris Mendominasi Dunia

"Atas nama terpidana Rahadian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali seperti dilansirkan Antara.

Terpidana Rahadian telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Wahid. Selain itu, Rahadian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Rahadian terbukti memberikan suap kepada Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B-1187-FJG berwarna hitam.

Baca Juga: Relawan Tim Pemenangan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Komisaris PT PLN

Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Selain Rahadian, KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (telah meninggal) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x