36 RW Terapkan PSBM, Warga Bandung Kulon Diminta Disiplin Terapkan Prokes

- 26 Oktober 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Cottonbro/Pexels



GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di 36 lingkungan Rukun Warga di delapan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bandung Kulon.

PSBM dilakukan di tujuh RW di Kelurahan Cijerah, 4 di Kelurahan Warung Muncang, 7 di Kelurahan Gempolsari, 2 RW di Kelurahan Cigondewah Kaler, 5 RW di Kelurahan Cigondewah Rahayu, 3 RW di Kelurahan Cibuntu, 4 RW di Kelurahan Cigondewah Kidul, dan 4 RW di Kelurahan Caringin.

Berkenaan dengan pemberlakuan PSBM itu, warga di wilayah tersebut diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, warga juga diminta membatasi aktivitas dan menhindari kerumunan.

Baca Juga: Waspadai, Makan Bersama Ternyata Berpotensi Tularkan Covid-19

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin, 26 Oktober 2020, mengatakan, PSBM di wilayah tersebut berlaku hingga 3 November 2020.

"Dalam SK, kepada Camat Bandung Kulon diminta untuk membuat pos pantau atau cek poin pada jalan keluar masuk di wilayah PSBM," kata Ahyani.

Ia mengatakan, Wali Kota Bandung juga memerintahkan camat membentuk tim PSBM dan menetapkan waktu operasional pos pantau di 36 RW yang melaksanakan PSBM.

Baca Juga: Baru 8 Tahun Sudah Stylish, Kenakan Mantel Sahara Calon Ratu Swedia Putri Estelle Curi Perhatian

"PSBM itu diminta melibatkan unsur Koramil, Polsek, Lurah, RW, RT, dan tokoh masyarakat setempat. Tugas tim yaitu melakukan pendampingan dan pengarahan serta pengawasan pelaksanaan PSBM," kata Ahyani.

Menurut dia, PSBM dilakukan di lingkungan RW yang menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memiliki kasus aktif Covid-19.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x