Kubu Cucu Sutara Minta Ketua yang Lama Mengosongkan Gedung Kadin Jabar

- 27 Oktober 2020, 19:55 WIB
Kubu Cucu Surara memperlihatkan bukti laporan polisi terkait polemik Gedung Kadin Jabar, Selasa 27 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Kubu Cucu Surara memperlihatkan bukti laporan polisi terkait polemik Gedung Kadin Jabar, Selasa 27 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

"Intinya hak Tatan sudah dicabut, sudah tidak boleh menggunakan lembaga dan organisasi Kadin," katanya.

"Musprovlub Kadin Jabar sudah sah menetapkan pak Cucu sebagai ketua per tanggal 22 Oktober 2020 dan dilantik oleh Ketua Umum Kadin Pusat," lanjut Fadrudin.

Ia menambahkan, Kadin Pusat hadir dan mengakui kepengurusan Cucu Sutara. Secara kelembagaan, Kadin Jabar menurutnya sudah harus segera bekerja.

Apalagi sebanyak 17 anggota Kadin yang baru masuk tim pemulihan ekonomi Jawa Barat.

Baca Juga: 32 Orang Diswab Test, 17 Warga Pulosari Cijolang Selesai Jalani Perawatan  

"Kami terkendala tak ada gedung, jadi bagaimana bisa bekerja. Sampai hari ini gedung masih dikuasai oleh orang yang tak memiliki hak," jelasnya.

Fadrudin meminta, agar semua pihak termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa mengimbau kelompok Tatan Pria Sujana untuk mengosongkan gedung.

Pihaknya juga menyatakan, terkait lahan gedung yang dikuasai, Kadin Jabar sudah melaporkan tindakan Tatan ke Polda Jabar, dengan LP 1077/X/2020 terkait penguasaan lahan pasal 167.

"Kami meminta kelegowoan Tatan dan kawan-kawan untuk segera meninggalkan gedung. Hal yang berkaitan dengan gugatan silakan sambil jalan, gedung mohon segera dikosongkan, " jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x