Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp900 ribu? Ini Faktanya

- 28 Oktober 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi SIM C*/
Ilustrasi SIM C*/ /Prfmnews.id/PRFM News



GALAMEDIA - Dalam beberapa hari ini, masyarakat menerima pesan berantai di WhatsApp terkait bantuan dana Covid-19. Dimana dalam pesan itu, masyarakat yang memiliki SIM C akan mendapatkan bantuan dana Covid-19 sebesar Rp900.000.

Disebutkan pula, bantuan dana tersebut diklaim akan didapatkan oleh masyarakat per bulan selama empat bulan. Narasi lengkap yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

"Monggo warga yang sudah punya SIM C

Baca Juga: Pamer Kemewahan Pesta Ulang Tahun di Pulau Pribadi, Kim Kardashian Bikin Netizen +1 Meradang

Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dpt bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln.

Mulai September s.d Desember 2020. dilink ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Namun ternyata pesan berantai tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: 73.201 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol Japek pada Momen Libur Panjang

Tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam pesan berantai tersebut bukan mengarah ke formulir pendaftaran.

Melainkan potongan gambar dari sebuah iklan yang bertuliskan "NGIMPI!!!".

Oleh karena itu, klaim bantuan dana Covid-19 dari pesan berantai tersebut hanyalah guyonan semata.

Baca Juga: Rekor Suram, Kasus Covid-19 di India Hampir Lewati Angka 8 Juta

Sebagai informasi, pesan berantai dengan tautan serupa pernah beredar luas di WhatsApp pada Maret 2020 lalu.

Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kominfo, berjudul "Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah?",
klaim bantuan dana atau kompensasi di tengah pandemi Covid-19 yang tersebar melalui WhatsApp tersebut tidak benar.

Baca Juga: Jelang Pilkada Risma Akan Kumpulkan Pengusaha, Pakar Hukum: Jangan Sampai Menyalahgunakan Wewenang

Pemberian bantuan dana bagi masyarakat terdampak Covid-19 memang ada, namun bukan melalui kepemilikan SIM C.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.***(Elfrida Chania S/Prbandungraya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x