Puluhan Ribu Buruh Bakal Kembali Geruduk Istana, Begini Tuntutannya

- 28 Oktober 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran-rakyat.com/ADE MAMAD SAM

GALAMEDIA - Puluha ribu buruh berencana kembali menggeruduk Istana untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.

Rencananya, aksi tersebut akan dilakukan para buruh pada Senin, 2 November 2020 mendatang. Selain ke Istana, di sejumlah daerah lainnya juga akan digelar aksi serupa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, jika UU Cipta Kerja ditanda tangani presiden dan sudah ada nomornya, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasus Covid di Indonesia Hari Ini Tembus 400.483, BPOM Beberkan Soal Keamanan Vaksin

Di Jakarta, ujar Said Iqbal, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi serta Istana.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal.

KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober ini. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

Baca Juga: Bandung Tujuan Wisatawan Saat Libur Panjang, Ketua DPRD Ingatkan Pentingnya Prokes 3M

Pada saat penyerahan berkas judicial review itulah, buruh melakukan aksi nasional. Tuntutannya yaitu agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x