Publik Dukung Wacana Jabatan Presiden Satu Periode

- 28 Oktober 2020, 20:31 WIB
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN)
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN) /

GALAMEDIA - Hasil survei yang dilakukan oleh Y-Publica menunjukkan wacana jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode mendapatkan dukungan dari publik.

"Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya satu periode masih belum banyak diketahui publik, tetapi mulai menuai dukungan," kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam siaran persnya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Temuan survei Y-Publica menunjukkan sebagian besar publik atau sebanyak 80,2 persen mengaku belum mengetahui wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode. Hanya ada 19,8 persen yang mengetahui adanya wacana tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Ancam Bakar Kantor Anies Baswedan, Sudah Siapkan Bensin di Tasnya

Di antara mereka yang mengetahui, tambah Rudi, mayoritas mendukung diterapkannya konsep tersebut, yaitu sebanyak 81,4 persen. Sebaliknya hanya ada 18,6 persen yang menyatakan tidak setuju.

"Opsi ini perlu dipertimbangkan oleh para pihak untuk dikaji lebih mendalam," tambahnya.

Pemerintahan pasca-reformasi telah dua kali dipimpin presiden yang terpilih menjabat dua periode berturut-turut.

Namun, polarisasi yang menajam pada pemilu terakhir memunculkan wacana untuk mengevaluasi ketentuan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Arie Untung Buang Dior Hingga LV: Brand Prancis Gak Layak Ada di Lemari!

Beberapa usulan mengemuka, khususnya soal perubahan batasan periode dan durasinya. Ada yang mengusulkan ditambah menjadi tiga periode, ada pula yang justru ingin hanya boleh satu periode. Selain itu durasi dalam tiap periode diusulkan ditambah menjadi 6, 7 atau 8 tahun.

Sejumlah alasan menjadi latar belakang dari konsep-konsep yang ditawarkan. Masa jabatan yang hanya dua periode dinilai tidak efektif untuk kontinuitas program.

"Sebaliknya faktor adanya petahana yang membuat kompetisi dinilai tidak adil mendasari supaya dibatasi hanya satu periode," lanjut dia dilansir Antara.

Baca Juga: Megawati Kesal Dituduh PKI: Kalau Saya Dibully, Lawan!

Kalaupun hanya boleh satu periode, waktu 5 tahun dirasakan tidak cukup untuk pemerintahan. Kombinasinya adalah periode hanya satu kali, tetapi lama periode diperpanjang menjadi 7-8 tahun.

Sehingga, kata Rudi, pemerintahan bisa fokus bekerja tanpa perlu memikirkan pemilu berikutnya.

Baca Juga: ShopeePay Kembali Dengan Merchant Baru Untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Survei Y-Publica dilakukan pada 11-20 Oktober 2020 terhadap 1.200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia.

Survei dilakukan melalui sambungan telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error ±2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x