18 Provinsi Sepakat Tidak Naikan Upah Minimun di Tahun 2021, Jabar Salah Satunya

- 29 Oktober 2020, 14:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok



GALAMEDIA - Sampai saat ini sudah ada 18 provinsi yang melaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artinya, kedelapan belas provinsi itu sepakat untuk tidak menaikan upah minimum di tahun 2021 nanti.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Begini Cara Mengerem Sepeda Motor Pada Kecepatan Tinggi, Kamu Baru Tahu ya?

Berdasarkan pemantauan, sampai hari Selasa 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021. Adapun kesepakatannya adalah akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kedelapan belas provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020.

Baca Juga: Tampar Presiden Prancis, Menteri Agama Fachrul Razi Tuntut Penghina Nabi Dihukum

Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” urainya.

Sebelumnya, Menaker mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Ingin Jadikan AS Sebagai Sahabat Sejati, Pompeo Dekati Grass Root di Indonesia

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/ buruh termasuk dalam membayar upah.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x