Protes Terhadap Pernyataan Presiden Prancis Dilakukan Pemerintah dengan Tertib dan Tidak Merusak

- 31 Oktober 2020, 15:27 WIB
Mahfud MD. (dok)
Mahfud MD. (dok) /

GALAMEDIA - Pemerintah menegaskan setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat atau protes terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, seusai mengikuti rapat dengan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020, menyatakan Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait apa yang dinyatakan Presiden Prancis supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa dilakukan lewat media yang tersedia.

Baca Juga: 78 Wisatawan Reaktif Rapid Test dalam Operasi Gabungan, Masyarakat Diimbau Protokol Kesehatan

Dia mengatakan tidak ada yang boleh diperlakukan secara anarkis, atau boleh dirusak, karena di Indonesia tidak ada institusi atau orang atau siapa pun yang dianggap ikut bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Prancis.

"Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Sekali lagi tidak ada di sini yang harus ikut bertanggung jawab, apakah institusi atau perusahaan atau orang, yang ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron," ujar dia.

Baca Juga: Puncak Arus Balik dari Jalur Wisata Lembang Diprediksi Malam Ini, Polres Cimahi Siap Urai Kemacetan

Sebelum Menko Polhukam menyampaikan konferensi pers, Presiden RI Joko Widodo terlebih dulu menyampaikan sikap Indonesia terhadap pernyataan Emmanuel Macron.

Presiden Jokowi menyampaikan Indonesia mengecam kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang memakan korban jiwa. Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.

Adapun Macron sebagai orang nomor satu di Prancis memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW pada September 2020 dengan alasan kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x