Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Nilainya Seperti Ini

- 31 Oktober 2020, 16:17 WIB
Upah Minimum 2021 di Provinsi Jabar tidak naik atau sama dengan 2020.
Upah Minimum 2021 di Provinsi Jabar tidak naik atau sama dengan 2020. /ANTARA/

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garasi mengatakan, UMP 2021 tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Liverpool Vs West Ham di Lanjutan Liga Inggris Nanti Malam

UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015 bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan kewajiban ini harus dilaksanakan.

Dasar penetapan UMP adalah dari surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19.

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaannya ada Permenaker 18/2020 pada Oktober. Dan mengharuskan dewan penguahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecam Pernyataan Emmanuel Macron yang Hina Umat Islam

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x