Anies Baswedan Minta Bersabar Soal Kriteria dan Syarat Penerapan UMP 2021 DKI Jakarta

- 2 November 2020, 15:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Sumber/Instagram.com/@dinkesdki/



GALAMEDIA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menyatakan keputusannya menaikkan upah minimum propinsi (UMP) 2021 secara asimetris dilakukan demi keadilan bagi warga ibu kota.

Anies Baswedan mengatakan meski pandemi virus corona (Covid-19) menerjang Jakarta, masih ada sejumlah perusahaan yang mengalami pertumbuhan kinerja.

Sehubungan hal itu, para pekerja di perusahaan tersebut layak mendapat kenaikan upah.

Baca Juga: Sentil Megawati Soekanoputri Soal Sumbangsih Milenial, Fahri Hamzah: Salahkah Pemimpin!

"Intinya adalah Jakarta ingin adil. Jika, UMP tidak dinaikkan, maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama pandemi, manfaatnya tidak dirasakan oleh buruh, karena pekerjanya di sana merasakan pertumbuhan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin 2 November 2020.

Di sisi lain, lanjut Anies, jika upah minimum dinaikkan secara merata, maka perusahaan yang mengalami kontraksi selama pandemi akan kian terpuruk.

Karena itu, kata dia, kebijakan asimetris tersebut sebagai bentuk mengakomodasi sejumlah pihak.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kalau Bisa HRS Enggak Usah Dipulangin Dulu, Lagi Banyak Orang Gila

"Dengan kebijakan asimetrik ini kami mengakomodir keduanya. Bagi yang tumbuh, maka pekerjanya akan ikut merasakan manfaat, bagi yang mengalami kontraksi, maka beban itu ditanggung bersama-sama," jelas dia.

Ia memastikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan menyusun kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Perusahaan yang terdampak nantinya bisa mengajukan agar upah minimum mereka tidak naik.

Setelah itu, pihak Disnaker bakal mengevaluasi dan memberikan keputusan apakah perusahaan tersebut memang terdampak atau tidak. Anies juga menegaskan bahwa penilaian itu tidak perlu melibatkan Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Perpol No 4 Tahun 2020 Jadi Landasan Reformasi Satpam di Indonesia, APSI: Terimakasih Polri

"Sudah langsung, (pengelola hanya) perlu menunjukkan kondisi perusahaannya," ujar Anies.

Kendati demikian, Anies belum mengungkapkan secara rinci kriteria dan syarat bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Anies pun meminta seluruh pihak bersabar menunggu surat keputusan yang akan dibuat Kepala Disnaker.

Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikkan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Baca Juga: Jangan Lupa Ya, Malam Ini Pengumuman Final Juara KDI 2020!

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini.

Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x