Mahfud MD Ingin Segera Mematikan TV Analog di Indonesia

- 2 November 2020, 19:30 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Menko Polhukam RI, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah analog switch off (ASO) harus dipercepat.

"Yang perlu sekarang ini adalah mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital sebagaimana hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan tersebut," kata Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 yang digelar secara daring, Senin 2 November 2020.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut aturan yang sebelumnya mengatur soal migrasi model penyiaran berbasis analog ke model digital mestinya menjadi payung hukum dan rujukan terkait ASO di Indonesia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Banyak Pelaku Kejahatan Lari Gunakan Kendaraan yang Imun Kejaran Polisi

Menurutnya, aturan itu bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke model digital.

"Terutama terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata dia.

Kematian TV analog sendiri sebenarnya tinggal menunggu Presiden Joko Widodo meneken Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini sempat disampaikan Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia.

Baca Juga: Kapasitas Pertahanan Nuklir Rusia 'Dijamin Unggul', Kata Pembuat Rudal Utama

Kata dia migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch-Off (ASO) akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Indonesia. Targetnya sendiri bisa terlaksana total dalam dua tahun ke depan seperti yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Omnibus Law Ciptaker.

"Disampaikan menteri bahwa ASO ini 2 tahun. Jadi kalau misalkan 5 November ditanda tangan presiden, berarti Indonesia akan hentikan siaran analognya pada 5 November 2022," kata Gery beberapa waktu lalu.

Meski terlambat dibandingkan negara lain bahkan negara di ASEAN, siaran digital ini akan mendukung perkembangan ekonomi digital karena membebaskan berbagai frekuensi yang bisa digunakan untuk kepentingan ekonomi digital.

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek Ini

Singkatnya, kecepatan internet juga semakin cepat karena pembebasan frekuensi yang dipakai boros oleh TV analog. Dengan siaran digital, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan daerah blank spot atau sinyal siaran lemah yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang.

Televisi digital terus menyiarkan  gambar dan suara dengan jernih selama televisi digital menerima sinyal Gambar akan terus bagus sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi, di sini gambar dan suara tidak akan muncul.

Di sisi lain, masyarakat yang masih menggunakan TV analog membutuhkan alat bantu bernama set top box (STB). STB adalah alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.

Sementara itu TV digital juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x