Sah! Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

- 2 November 2020, 23:44 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar Instagram.com/jokowi



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

UU Cipta Kerja diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dan dimasukkan ke Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245.

Baca Juga: Utang Negara Naik, Sri Mulyani: Ada Saja Orang yang Nyinyir ke Saya

UU Cipta Kerja memiliki 769 halaman, ditambah 418 halaman penjelasan. Dengan demikian, jumlah halaman UU Cipta Kerja menjadi 1.186 halaman.

Hingga Senin 2 November siang, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

KSPSI menyatakan akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya.

Baca Juga: Bela Jokowi di Medsos, Kang Dede Diangkat Jadi Komisaris PT Pelni

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x