GALAMEDIA - Rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 membuat khawatir perusahaan-perusahaan rokok kecil dalam naungan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Sebab hal ini bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Ketua Harian Formasi Heri Susanto berharap, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT, terutama di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Banyak pekerja yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau maupun buruh linting di sektor SKT. Untuk SKT golongan III, II, dan I, saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja alias padat karya," ujar Heri dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Lakukan Pembunuhan, Pimpinan Geng Penguasa Kawasan Pertambangan Dihukum Mati
Heri menuturkan, saat ini segmen SKT semakin tertekan akibat kenaikan cukai tembakau pada 2020 dan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Apabila cukai SKT dinaikkan, nasib buruh SKT yang sebagian besar adalah perempuan sebagai tulang punggung keluarga menjadi terancam.
Heri juga berharap kenaikan cukai segmen rokok mesin juga tidak terlalu tinggi agar tidak membebani pelaku usaha di industri hasil tembakau. Pihaknya juga berharap, apabila terpaksa ada kenaikan tarif cukai tembakau, tidak mencapai dua digit.
"Sebaiknya tarif cukai tembakau di angka 7-10 persen," kata Heri.
Baca Juga: Diduga lakukan Kekerasan pada Pacarnya, Legenda Manchester United Ryan Giggs Ditangkap Polisi
Ia berharap pemerintah dapat mendengarkan suara pengusaha sebagai bagian dari suara rakyat. Dengan demikian pengusaha, karyawan, petani, masyarakat dapat terakomodasi kebutuhannya.