Netizen Heboh Soal Definisi Migas Bumi UU Cipta Kerja, Kalau Pemerintah Bilang Jangan Bantah!

- 3 November 2020, 14:56 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/

GALAMEDIA - Netizen media sosial (medsos) kembali dihebohkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020.

Soalnya sejumlah pasal yang tercantum  dalam UU Sapu Jagat itu menuai banyak sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya terkait definisi minyak dan gas (migas) bumi dalam UU tersebut.

Dikutip dari Bagian Keempat UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-diputar.

Baca Juga: Bahas Laut China Selatan, Prabowo Ngedadak Kontak Menhan Jepang

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi poin 3 Pasal 40 itu, dikutip Selasa 3 November 2020.

Definisi tersebut ternyata tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meski UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mengubah UU pada 19 lalu tahun itu, namun definisi terkait migas bumi tidak berubah.

Sejumlah netizen menanggapi miring soal tersebut. Beberapa diantaranya menyatakan hal itu terjadi karena proses penerbitan UU tersebut dikebut.

Baca Juga: Gara-gara Sebut Anak ke Calon, Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Polisi

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x