Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Presiden, Timbulkan gelombang Kekecewaan dari Masyarakat

- 3 November 2020, 19:22 WIB
UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja /kabar24.bisnis.com/

GALAMEDIA - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, maka UU kontorversial tersebut kini resmi telah menjadi bagian dari Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara tiba-tiba, ditengah situasi polemik dan munculnya gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Pihaknya sudah memperkirakan terkait persetujuan Presiden terhadap UU Cipta Kerja tersebut, karena merupakan inisiasi pemerintah.

"Karena bukan hanya dampaknya yang tidak saja rentan akan penolakan di masyarakat, tapi juga kontennya yang lebih dominan berpihak pada korporasi. Juga bagaimana dengan proses legislasinya yang memunculkan banyak persoalan," ungkapnya saat dihubungi via telepon seluler, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dikabarkan Putus dengan Adit Jayusman, Begini Respons Ayu Ting Ting

Menurutnya langkah tersebut, tidak hanya menimbulkan kekhawatiran dan dan kekecewaan dari masyarakat dan pekerja. Namun juga menimbulkan kesan seolah Presiden mengabaikan pandangan berbagai kelompok intelektual, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh-tokoh lainnya yang memang telah mengkaji Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sebelumnya.

Dikatakannya hingga saat ini, salinan yang sudah resmi diunggah dan dapat diunduh masyarakat di JDIH Setneg RI, juga masih terdapat beberapa kesalahan.

"Hal ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi produk legislasi kita," ujar Dosen Komunikasi Universitas Telkom tersebut.

Dedi menjelaskan dengan kondisi saat ini, dapat memancing kembali munculnya gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar di masyarakat.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x