Ramai-ramai Datangi Gedung Dewan, Buruh CImahi Minta Rekomendasi Kenaikan Upah 8 Persen

- 3 November 2020, 20:46 WIB
 Ratusan buruh mendatangi gedung DPRD Kota Cimahi di Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (3/11), meminta wakil rakyat merekomendasikan kenaikan upah 2021 sebesar 8 persen
Ratusan buruh mendatangi gedung DPRD Kota Cimahi di Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (3/11), meminta wakil rakyat merekomendasikan kenaikan upah 2021 sebesar 8 persen /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja mengepung gedung DPRD Kota Cimahi di Jalan Djulaeha Karmita, Selasa 3 November 2020. Mereka meminta wakil rakyat merekomendasikan kenaikan upah 2021 sebesar 8 persen yang diinginkan buruh.

Aksi dimulai di Jalan Industri dan Jalan Cibaligo untuk kemudian bersama-sama konvoi menuju gedung DPRD Kota Cimahi dengan menggunakan sejumlah kendaraan. Tiba di gedung wakil rakyat tepat pukul 12.00 WIB. Istirahat sejenak untuk kemudian melakukan orasi secara bergantian di atas mobil komando yang dilengkapi sound system.

Puluhan anggota polisi terlihat menjaga ketat area gedung DPRD Kota Cimahi. Aksi tidak berlangsung lama, karena tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui para buruh, lantaran tengah melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

Massa aksi kemudian bubar perlahan setelah Sekretaris Dewan Cimahi, Totong Solehudin menemui mereka, kemudian menjanjikan audiensi dengan pimpinan dewan.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Sabet Penghargaan Stakeholder Pendukung PLN

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin menjelaskan, kedatangan mereka ke gedung DPRD Kota Cimahi ini untuk minta rekomendasi k kenaikan upah 2021 sebesar 8 persen.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang memutuskan upah tahun depan tidak naik. SE tersebut diikuti Gubernur Ridwan Kamil yang menyatakan Upah Minimum (UP) tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau sama seperti UP Jawa Barat tahun 2020.

"Kita meminta rekomendasi dari DPRD untuk merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen dimasa pandemi Covid-19," ungkapnya.

Namun para buruh harus menelan kekecewaan karena tidak ada satu pun anggota DPRD Kota Cimahi yang bisa ditemui.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x