GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) terus melakukan pengawasan prokes (protokol kesehatan) pada pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar di delapan kota/kabupaten di Jabar tahun ini.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, pengawasan di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19 ini tentu menjadi perhatian pihaknya juga, terutama terkait kepatuhan para kontestan dalam menerapkan prokes.
"Misalnya kedisiplinan prokes di dalam aktivitas kampanye," ujarnya di Hotel Agusta, Jalan Cipanas, Kabupaten Garut, Selasa 3 November 2020.
Abdullah menyebutkan, pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilakukan para calon tak boleh lebih 50 orang. Menurutnya, jika jumlah yang hadir melebihi dari ketentuan, maka hal itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran.
Baca Juga: Bandingkan Kekayaan Petahana Donald Trump dengan Penantangnya Joe Biden Bagai Langit dan Bumi
Selain itu, terangnya, saat pelaksanaan kampanye berlangsung, penerapan protokol kesehatan juga harus sangat diperhatikan, seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Diakuinya, selama pelaksanaan kampanye, pihaknya sudah menerima ratusan pelanggaran soal protokol kesehatan, baik yang dilakukan para kontestan maupun tim suksesnya. Ia menyebut, sedikitnya ada 113 pelanggaran yang dilakukan saat kampanye.
"Di Kabupaten Bandung itu ada 9 pelanggaran, Sukabumi 12, Indramayu 15, Kabupaten Tasikmalaya 8, Sukabumi 12, Pangandaran 6, Karawang 42, dan Depok 21," ucapnya.
Abdullah menuturkan, pelanggaran yang sering dilakukan rata-rata karena mengumpulkan massa melebihi ketentuan. Selain itu, saat kampanye dilakukan masih ada yang tak patuh terhadap protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.