NIK KTP Mutlak, Ini Syarat Dapatkan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 5 November 2020, 10:11 WIB
Pastikan dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, begini cara mengecek statusnya secara online di BRI.
Pastikan dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta, begini cara mengecek statusnya secara online di BRI. // Wids RINGTIMES BALI/ /

GALAMEDIA - Syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah ditetapkan. Salah satunya yakni pemohon harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah diverifikasi.

Cara mengonfirmasi daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta sangat mudah. Pemohon bisa mengeceknya di eform.bri.co.id/bpum. Atau bisa juga datang langsung ke bank penyalur.

Baca Juga: FPI Beri Kabar, Habib Rizieq Diserbu WN Indonesia yang Tinggal di Madinah

Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp 2,4 juta. Sementara pelaku UMKM yang NIK KTP-nya tidak terdaftar masih bisa mendapat bantuan jika mendaftar dan memenuhi syarat.

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lagi, Sejumlah Perusahaan China Berminat Investasi di Indonesia

- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Foto Wamil Beredar, Rambut Plontos Chen EXO Bikin Pangling

Data yang harus diisi oleh pendaftar adalah NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pendaftaran masih dibuka hingga akhir bulan November. Kuota yang sebelumnya hanya 9 juta penerima kini ditambah 3 juta pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x