Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, Begini Cara Kemenkeu 'Menghibur'

- 5 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi foto gaji PNS
Ilustrasi foto gaji PNS /EmAji



GALAMEDIA - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau masih relatif sama dengan gaji tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Sebagai kompensasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN akan diberikan full dan tak dihilangkan seperti tahun ini. Langkah ini sebagai hiburan dari pemerintah kepada ASN.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini dikutip Kamis 5 November 2020.

Hal tersebut sama seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah memastikan pemberian gaji ASN akan dilakukan secara penuh.

Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika 2020 Masih Misterius, Aksi Protes Meledak di Sejumlah Negara Bagian

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Masing-masing golongan dan jenjang punya nominal gaji yang berbeda-beda dan tergantung pada lama masa kerja atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Di luar gaji pokok, yang membedakan besar kecilnya pendapatan PNS adalah tunjangan masing-masing kementerian atau lembaga yang diatur tersendiri melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Bikin Gerah Beijing, Filipina Nekat Izinkan Eksplorasi Minyak di Laut China Selatan

Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Besaran tunjangan direktorat tersebut diatur lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Beleid tersebut mengatur tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan struktural Eselon I.

Baca Juga: Presiden Prancis Macron Nyatakan Negaranya Perangi Separatisme Islam

Selanjutnya, tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan yang diatur Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia dengan 14 MKG: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
2. Golongan Ib dengan 13 MKG: Rp1.704.500 sampai Rp 2.472.900
3. Golongan Ic dengan 13 MKG: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id dengan 13 MKG: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Pilpres Amerika 2020: Raihan Suara Joe Biden Tertinggi Sepanjang Sejarah AS

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

1. Golongan IIa dengan 18 MKG: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb dengan 16 MKG: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
3. Golongan IIc dengan 16 MKG: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId: dengan 16 MKG Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa dengan 17 MKG: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
2. Golongan IIIb dengan 17 MKG: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
3. Golongan IIIc dengan 17 MKG: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
4 Golongan IIId dengan 17 MKG: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Baca Juga: Donald Trump Kalah di Pilpres AS: Heboh Truk Pindahan di Gedung Putih, Melania Jadi Bahan Cemoohan

Golongan IV
1. Golongan IVa dengan 17 MKG : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb dengan 17 MKG : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
3. Golongan IVc dengan 17 MKG : Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd dengan 17 MKG : Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe dengan 17 MKG : Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x