DPRD Kota Cimahi Keluarkan Surat Rekomendasi Kenaikan UMK 2021 dan Pembatalan UU Cipta Kerja

- 5 November 2020, 15:50 WIB
   Audiensi perwakilan buruh dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (5/11). Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Cimahi menyerahkan dua surat rekomendasi terkait aksi unjuk rasa buruh beberapa hari lalu
Audiensi perwakilan buruh dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (5/11). Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Cimahi menyerahkan dua surat rekomendasi terkait aksi unjuk rasa buruh beberapa hari lalu /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Keinginan buruh Kota Cimahi untuk meminta surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sebesar 8 % kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cimahi, akhirnya dikabulkan.

Selain mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK, DPRD Kota Cimahi juga mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu diketahui saat audiensi perwakilan buruh dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Kamis 5 November 2020.

"Kami menerima aspirasi buruh sebagai kelanjutan dari aksi unjuk rasa dua hari lalu. Secara lembaga, kami konsisten mendukung aspirasi buruh," ungkap Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen yang memimpin langsung audiensi tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun Depan, Begini Cara Kemenkeu 'Menghibur'

Surat pertama ditujukan kepada Presiden RI yang ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja RI dan DPR RI, isinya yaitu menyampaikan aspirasi buruh yang menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, menolak SE Menteri Tenaga Kerja No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, dan menaikkan UMK Kota Cimahi tahun 2021 sebesar 8%.

Surat kedua ditujukan ke Wali Kota Cimahi. Berisi penyampaian aspirasi buruh yang meminta kenaikan UMK Kota Cimahi sebesar 8%.

"Kami secara lembaga meneruskan aspirasi buruh dengan membuat surat ke Presiden-DPR RI. Kami harap aspirasi ini juga ditangkap oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang akan menangani gugatan judicial review UU Cipta Kerja tersebut," ungkap Azul, sapaan Achmad Zulkarnaen.

Pihaknya juga meneruskan aspirasi buruh terkait penolakan SE Menaker.

Baca Juga: Polsek Ganeas Genjot Pendisiplinan 3M Diwilayah Hukumnya

"Buruh ingin membatalkan SE Menaker soal upah yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Jabar bahwa UMK 2021 tidak naik sedikitpun. Hal ini sangat memukul kaum buruh, sehingga kami turut menyampaikan surat rekomendasi ke wali kota agar menerima aspirasi buruh," jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi menyatakan, surat rekomendasi tersebut langsung diserahkan ke Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.

"Rekomendasi dari DPRD Kota Cimahi akan langsung kami serahkan ke Wali Kota Cimahi, akan kami datangi langsung bersama kawan buruh se-Kota Cimahi," katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Status Aktivitas Gunung Merapi Menjadi Siaga

Sebelumnya, kalangan buruh Kota Cimahi mengepung gedung DPRD Kota Cimahi menuntut rekomendasi UMK Kota Cimahi naik sebesar 8% untuk tahun 2021, Selasa (3/11). Namun, buruh kecewa karena jajaran legislatif Kota Cimahi tidak ditempat, karena sedang kunjungan kerja ke luar daerah.

Ketua Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin menyatakan, tujuan buruh melakukan aksi yaitu meminta DPRD Kota Cimahi mengeluarkan rekomendasi agar UMK Kota Cimahi tahun 2021 naik 8% dari upah tahun ini. Mereka meminta Pemkot Cimahi mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat tentang upah tahun 2021, yang memutuskan upah tahun depan tidak naik.

"Upah harus naik, karena covid ini sangat mempengaruhi perekonomian buruh," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika 2020 Masih Misterius, Aksi Protes Meledak di Sejumlah Negara Bagian

Selain meminta rekomendasi kenaikan upah, kalangan buruh juga meminta DPRD Kota Cimahi mendukung pengajuan pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja. "Kawan buruh sudah mengajukan judicial review atas UU tersebut. Rekomendasi dari dewan akan menguatkan aspirasi buruh di daerah," tuturnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x